Followers

Friday, February 16, 2007

Kewajiban Berjilbab

(Tafsir QS al-Ahzab [33]: 59)
Oleh: Rokhmat S. Labib, M.E.I.

Sabab Nuzul
Dikemukakan Said bin Manshur, Saad, Abd bin Humaid, Ibnu Mundzir, dan Ibnu Abi Hatim yang bersumber dari Abi Malik: Dulu istri-istri Rasulullah saw. keluar rumah untuk keperluan buang hajat. Pada waktu itu orang-orang munafik mengganggu dan menyakiti mereka. Ketika mereka ditegur, mereka menjawab, "Kami hanya mengganggu hamba sahaya saja." Lalu turunlah ayat ini yang berisi perintah agar mereka berpakaian tertutup supaya berbeda dengan hamba sahaya.1

Tafsir Ayat
Allah Swt. berfirman: Yâ ayyuhâ an-Nabiyy qul li azwâjika wa banâtika wa nisâ' al-Mu'mînîn (Hai Nabi, katakanah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang Mukmin). Khithâb (seruan) ayat ini ditujukan kepada Rasulullah saw.

Allah Swt. memerintahkan Nabi saw. untuk menyampaikan suatu ketentuan bagi para Muslimah. Ketentuan yang dibebankan kepada para wanita Mukmin itu adalah: yudnîna 'alayhinna min jalâbîbihinna (hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka).

Kata jalâbîb merupakan bentuk jamak dari kata jilbâb. Terdapat beberapa pengertian yang diberikan para ulama mengenai kata jilbab. Ibnu Abbas menafsirkannya sebagai ar-ridâ' (mantel) yang menutup tubuh dari atas hingga bawah.2 Al-Qasimi menggambarkan, ar-ridâ' itu seperti as-sirdâb (terowongan).3 Adapun menurut al-Qurthubi, Ibnu al-'Arabi, dan an-Nasafi jilbab adalah pakaian yang menutupi seluruh tubuh.4 Ada juga yang mengartikannya sebagai milhafah (baju kurung yang longgar dan tidak tipis) dan semua yang menutupi, baik berupa pakaian maupun lainnya.5 Sebagian lainnya memahaminya sebagai mulâ'ah (baju kurung) yang menutupi wanita6 atau al-qamîsh (baju gamis).7

Meskipun berbeda-beda, menurut al-Baqai, semua makna yang dimaksud itu tidak salah.8 Bahwa jilbab adalah setiap pakaian longgar yang menutupi pakaian yang biasa dikenakan dalam keseharian dapat dipahami dari hadis Ummu 'Athiyah ra.:

Rasulullah saw. memerintahkan kami untuk keluar pada Hari Fitri dan Adha, baik gadis yang menginjak akil balig, wanita-wanita yang sedang haid, maupun wanita-wanita pingitan. Wanita yang sedang haid tetap meninggalkan shalat, namun mereka dapat menyaksikan kebaikan dan dakwah kaum Muslim. Aku bertanya, "Wahai Rasulullah, salah seorang di antara kami ada yang tidak memiliki jilbab?" Rasulullah saw. menjawab, "Hendaklah saudarinya meminjamkan jilbabnya kepadanya." (HR Muslim).

Hadis ini, di samping, menunjukkan kewajiban wanita untuk mengenakan jilbab ketika hendak keluar rumah, juga memberikan pengertian jilbab; bahwa yang dimaksud dengan jilbab bukanlah pakaian sehari-hari yang biasa dikenakan dalam rumah. Sebab, jika disebutkan ada seorang wanita yang tidak memiliki jilbab, tidak mungkin wanita itu tidak memiliki pakaian yang biasa dikenakan dalam rumah. Tentu ia sudah memiliki pakaian, tetapi pakaiannya itu tidak terkategori sebagai jilbab.

Kata yudnîna merupakan bentuk mudhâri' dari kata adnâ. Kata adnâ berasal dari kata danâ yang berarti bawah, rendah, atau dekat. Dengan demikian, kata yudnîna bisa diartikan yurkhîna (mengulurkan ke bawah).9 Meskipun kalimat ini berbentuk khabar (berita), ia mengandung makna perintah; bisa pula sebagai jawaban atas perintah sebelumnya.10

Berkaitan dengan gambaran yudnîna 'alayhinna, terdapat perbedaan pendapat di antara para mufassir. Menurut sebagian mufassir, idnâ' al-jilbâb (mengulurkan jilbab) adalah dengan menutupkan jilbab pada kepala dan wajahnya sehingga tidak tampak darinya kecuali hanya satu mata. Di antara yang berpendapat demikian adalah Ibnu Abbas, Ibnu Sirrin, Abidah as-Salmani,11 dan as-Sudi.12 Demikian juga dengan al-Jazairi, an-Nasafi, dan al-Baidhawi.13

Sebagian lainnya yang menyatakan, jilbab itu diikatkan di atas dahi kemudian ditutupkan pada hidung. Sekalipun kedua matanya terlihat, jilbab itu menutupi dada dan sebagian besar wajahnya. Demikian pendapat Ibnu Abbas dalam riwayat lain dan Qatadah.14Adapun menurut al-Hasan, jilbab itu menutupi separuh wajahnya.15

Ada pula yang berpendapat, wajah tidak termasuk bagian yang ditutup dengan jilbab. Menurut Ikrimah, jilbab itu menutup bagian leher dan mengulur ke bawah menutupi tubuhnya, 16 sementara bagian di atasnya ditutup dengan khimâr (kerudung)17 yang juga diwajibkan (QS an-Nur [24]: 31).

Pendapat ini diperkuat dengan hadis Jabir ra. Jabir ra. menceritakan: Dia pernah menghadiri shalat Id bersama Rasulullah saw. Setelah shalat usai, Beliau lewat di depan para wanita. Beliau pun memberikan nasihat dan mengingatkan mereka. Di situ Beliau bersabda, "Bersedakahlah karena kebanyakan dari kalian adalah kayu bakar neraka." Lalu seorang wanita yang duduk di tengah-tengah wanita kaum wanita yang kedua pipinya kehitam-hitaman (saf'â al-khaddayn) bertanya, "Mengapa wahai Rasulullah?" Beliau menjawab, "Karena kalian banyak mengadu dan ingkar kepada suami." (HR Muslim dan Ahmad).

Deskripsi Jabir ra. bahwa kedua pipi wanita yang bertanya kepada Rasulullah saw. kedua pipinya kehitam-hitaman menunjukkan wajah wanita itu tidak tertutup. Jika hadis ini dikaitkan dengan hadis Ummu Athiyah yang mewajibkan wanita mengenakan jilbab saat hendak mengikuti shalat Id, berarti jilbab yang wajib dikenakan itu tidak harus menutup wajah. Sebab, jika pakaian wanita itu bukan jilbab atau penggunaannya tidak benar, tentulah Rasulullah saw. akan menegur wanita itu dan melarangnya mengikuti shalat Id. Di samping hadis ini, terdapat banyak riwayat yang menceritakan adanya para wanita yang membuka wajahnya dalam kehidupan umum.

Penafsiran ini juga sejalan dengan firman Allah Swt. dalam QS an-Nur (24) ayat 31: Wa lâ yubdîna zînatahunna illâ mâ zhahara minhâ (dan janganlah mereka menampakkan kecuali yang biasa tampak daripadanya). Menurut Ibnu Abbas, yang biasa tampak adalah wajah dan dua telapak tangan. Ini adalah pendapat yang masyhur menurut jumhur ulama.18Pendapat yang sama juga dikemukakan Ibnu Umar, Atha', Ikrimah, Said bin Jubair, Abu asy-Sya'tsa', adh-Dhuhak, Ibrahim an-Nakhai,19 dan al-Auza'i.20 Demikian juga pendapat ath-Thabari, al-Jashash, dan Ibnu al-'Arabi.21

Meskipun ada perbedaan pendapat tentang wajah dan telapak tangan, para mufassir sepakat bahwa jilbab yang dikenakan itu harus bisa menutupi seluruh tubuhnya, termasuk di dalamnya telapak kaki. Hal ini didasarkan pada Hadis Nabi saw.:

"Siapa saja yang menyeret bajunya lantaran angkuh, Allah tidak akan melihatnya pada Hari Kiamat." Ummu Salamah bertanya, "Lalu bagaimana dengan ujung-ujung pakaian kami?" Beliau menjawab, "Turunkanlah satu jengkal." Ummu Salamah bertanya lagi, "Kalau begitu, telapak kakinya tersingkap." Lalu Rasulullah saw. bersabda lagi, "Turunkanlah satu hasta dan jangan lebih dari itu." (HR at-Tirmidzi).

Berdasarkan hadis ini, jilbab yang diulurkan dari atas hingga bawah harus bisa menutupi dua telapak kaki wanita. Dalam hal ini, para wanita tidak perlu takut jilbabnya menjadi najis jika terkena tanah yang najis. Sebab, jika itu terjadi, tanah yang dilewati berikutnya akan mensucikannya. Ahmad, Abu Dawud, at-Tirmidzi, dan Ibnu Majah meriwayatkan dari Ummu al-Walad Abdurrahman bin Auf; ia pernah bertanya kepada Ummu Salamah ra. tentang ujung pakainnya yang panjang dan digunakan berjalan di tempat yang kotor. Ummu Salamah menjawab bahwa Rasulullah saw. pernah bersabda: Yuthahhiruhu mâ ba'dahu (Itu disucikan oleh apa yang sesudahnya).

Selanjutnya Allah Swt. berfirman: Dzâlika adnâ an yu'rafna falâ yu'dzayn (Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal sehingga mereka tidak diganggu). Maksud kata dzâlika adalah ketentuan pemakaian jilbab bagi wanita, sedangkan adnâ berarti aqrab (lebih dekat).22 Yang dimaksud dengan lebih mudah dikenal itu bukan dalam hal siapanya, namun apa statusnya. Dengan jilbab, seorang wanita merdeka lebih mudah dikenali dan dibedakan dengan budak.23 Karena diketahui sebagai wanita merdeka, mereka pun tidak diganggu dan disakiti.

Patut dicatat, hal itu bukanlah 'illat (sebab disyariatkannya hukum) bagi kewajiban jilbab yang berimplikasi pada terjadinya perubahan hukum jika illat-nya tidak ada. Itu hanyalah hikmah (hasil yang didapat dari penerapan hukum). Artinya, kewajiban berjilbab, baik bisa membuat wanita Mukmin lebih dikenal atau tidak, tidaklah berubah.

Ayat ini ditutup dengan ungkapan yang amat menenteramkan hati: Wa kâna Allâh Ghafûra Rahîma (Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang). Karena itu, tidak ada alasan bagi manusia untuk tidak bertobat kepada-Nya jika telah terlanjur melakukan perbuatan dosa dan tidak menaati aturan-Nya.

Mendatangkan Kebaikan

Ayat ini secara jelas memberikan ketentuan tentang pakaian yang wajib dikenakan wanita Muslimah. Pakaian tersebut adalah jilbab yang menutup seluruh tubuhnya. Bagi para wanita, mereka tak boleh merasa diperlakukan diskriminatif sebagaimana kerap diteriakkan oleh pengajur feminisme. Faktanya, memang terdapat perbedaan mencolok antara tubuh wanita dan tubuh laki-laki. Oleh karenanya, wajar jika ketentuan terhadapnya pun berbeda. Keadilan tak selalu harus sama. Jika memang faktanya memang berbeda, solusi terhadapnya pun juga tak harus sama.

Penggunaan jilbab dalam kehidupan umum akan mendatangkan kebaikan bagi semua pihak. Dengan tubuh yang tertutup jilbab, kehadiran wanita jelas tidak akan membangkitkan birahi lawan jenisnya. Sebab, naluri seksual tidak akan muncul dan menuntut pemenuhan jika tidak ada stimulus yang merangsangnya. Dengan demikian, kewajiban berjilbab telah menutup salah satu celah yang dapat mengantarkan manusia terjerumus ke dalam perzinaan; sebuah perbuatan menjijikkan yang amat dilarang oleh Islam.

Fakta menunjukkan, di negara-negara Barat yang kehidupannya dipenuhi dengan pornografi dan pornoaksi, angka perzinaan dan pemerkosaannya amat mengerikan. Di AS pada tahun 1995, misalnya, angka statistik nasional menunjukkan, 1,3 perempuan diperkosa setiap menitnya. Berarti, setiap jamnya 78 wanita diperkosa, atau 1.872 setiap harinya, atau 683.280 setiap tahunnya!24 Realitas ini makin membuktikan kebenaran ayat ini: Dzâlika adnâ an yu'rafna falâ yu'dzayn (Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal sehingga mereka tidak diganggu).

Bagi wanita, jilbab juga dapat mengangkatnya pada derajat kemuliaan. Dengan aurat yang tertutup rapat, penilaian terhadapnya lebih terfokus pada kepribadiannya, kecerdasannya, dan profesionalismenya serta ketakwaannya. Ini berbeda jika wanita tampil 'terbuka' dan sensual. Penilaian terhadapnya lebih tertuju pada fisiknya. Penampilan seperti itu juga hanya akan menjadikan wanita dipandang sebagai onggokan daging yang memenuhi hawa nafsu saja.

Walhasil, penutup ayat ini harus menjadi catatan amat penting dalam menyikapi kewajiban jilbab. Wa kânaLlâh Ghafûra Rahîma (Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang). Ini memberikan isyarat, kewajiban berjilbab tersebut merupakan salah satu bentuk kasih sayang Allah Swt. kepada hamba-Nya. Siapa yang tidak mau disayangi-Nya?!

Wallâh a'lam bi ash-shawâb

Tuesday, February 06, 2007

DZIKIR CINTA UNTUK IBUNDA

Di beberapa literatur Islam, banyak kita temukan sumber yang membahas tentang sepuluh sahabat Nabi Muhammad SAW yang dijamin masuk surga. Kesepuluh sahabat itu semuanya laki-laki. Kisah-kisah mereka tersebar di berbagai buku sejarah yang kemudian banyak dijadikan rujukan umat Islam zaman sekarang untuk bisa meneladani dan berbuat seperti apa yang sahabat-sahabat tadi kerjakan. Harapannya, tentu untuk bisa mendapatkan dan meraih surgaNya juga.

Sejauh ini, kesepuluh sahabat tadi yang cukup dikenal publik (umat Islam). Padahal, dalam sejarahnya, banyak juga wanita-wanita yang dijanjikan masuk surga. Di antaranya, ada Sumayyah binti Khayat, Asma’ binti Abu Bakar, Aisyah binti Abu Bakar, Ummu Waraqah, Ummu Aiman, Nasibah binti Ka’ah, Ummu Haram dan Ummu Zafar. Kisah-kisah mereka bisa kita baca dalam buku karangan Muhammad Ali Qutb yang berjudul “Bidadari-Bidadari Surga” (Mubasyiraatu bi Jannatun).

Dalam bukunya dikisahkan, Sumayyah adalah sosok muslimah yang mempunyai harga diri (izzah) yang tinggi. Memiliki kesabaran dan keikhlasan luar biasa di fase-fase awal dakwah Rasulullah. Sumayyah mempunyai suami bernama Yasir. Keluarga ini memproklamirkan diri sebagai keluarga muslim, mengikuti ajaran Muhammmad. Kenyataan ini membuat tidak senang para pemuka masyarakat yang saat itu masih menyembah berhala, Lata, Uzza.

Maka, disiksalah mereka oleh kaumnya, dan hanya akan menghentikan siksanya ketika mau melepaskan diri dari ajaran Muhammad. Namun, Sumayyah dan keluarganya tetap istiqomah, tetap tegar dalam ke-Islaman dan memegang teguh keyakinannya untuk membenarkan ajaran Muhammad. Dan akhirnya, wanita dan suaminya gugur di medan kesyahidan. Sumayyah adalah wanita perkasa pertama yang syahid dalam sejarah Islam pada periode awal Islam datang.

Selain itu, ada Asma’ putri Abu Bakar, sang “pemilik dua sabuk”. Kisah yang mengharumkan namanya ketika ia terlibat dakwah dalam peristiwa hijrah. Wanita inilah yang bertugas mengantar bekal makanan untuk Muhammad dan Abu bakar ayahnya ketika hijrah. Asma keluar dari kota Mekah di malam hari tanpa menghiraukan gelap gulitanya malam, sepi dan sunyinya malam, terjalnya bebukitan dan bahaya binatang buas. Yang ada dalam dirinya, hanya bertawakal kepada Allah agar diberi kekuatan untuk bisa memegang amanah.

Ketika sampai ke Gua Tsur inilah peristiwa sejarah “pemilik dua sabuk” terjadi. Asma’ menyobek kerudungnya menjadi dua. Satu bagian untuk dijadikan sebagai ikat pinggang dan satunya lagi untuk mengikat bekal. Saat itu, Rasulullah memberi kabar gembira atas apa yang telah dilakukan Asma’, kemudian berkata, “Sesungguhnya Allah telah mengganti ikat pinggangmu ini dengan dua ikat pinggang di surga”. Sejak itu, Asma, putri Abu Bakar mendapat gelar Dzatu an-nitthqain yaitu orang yang mempunyai dua ikat pinggang.

Masih banyak lagi cerita lainnya. Tentang Ummu Ruman (Zainab), wanita yang dijanjikan surga bukan karena keelokan wajahnya, tapi, ia adalah isteri Abu Bakar yang sabar menerima resiko mendampingi suaminya dalam berdakwah, ia adalah simbol wanita pertama yang memikul tugas mendidik, mengarahkan dan membimbing anak-anak mereka.. Tentang Ummu Waraqah, seorang wanita baik hati yang teraniaya dan dibunuh hamba sahayanya sendiri karena iming-iming harta. Tentang Ummu Aiman yang penuh ikhlas merawat Muhammad. Tentang Nasibah binti Ka’ab, bidadari yang terluka dalam perang Uhud. Begitu juga Ummu Zafar, wanita yang sabar dalam keadaan sakitnya.

Saya trenyuh dan haru membaca kisah-kisah wanita hebat itu,
bidadari-bidadari surga itu…
hingga kemudian saya teringat kepada ibunda….

Istaria Sumari, dia hanya wanita sederhana. Tapi, sebagai anaknya, ketulusan, kasih sayang dan ajaran cintanya sampai saat ini masih terus saya rasakan. Dia bukan hanya sosok seorang ibu, tapi sekaligus guru dan sahabat. Mungkin saat ini saya belum bisa berikan yang terbaik untuknya. Karena itu, hanya lantunan doa dan dzikir cinta yang bisa saya berikan untuk Ibunda tercinta

Ya Allah ya Rabbi
Berikanlah kebahagiaan dalam hatinya
Jadikanlah ia wanita yang senantiasa teguh
Memegang ajaranMu
Muliakanlah ia di dunia dan kelak
Berikan kesempatan kepadanya
Untuk bisa merasakan surgaMU